Berita Terkini

Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025

KPU Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Kabupaten/Kota serta Pemutakhiran Data Partai Politik secara berkelanjutan melalui Sipol Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Kabupaten Nunukan.

Acara ini dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Nunukan Rico Ardiansyah, Senin (15/12/2025).

Turut hadir Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Nasional Demokrat, Partai Buruh, Partai Gelombangan Rakyat Indonesia, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, Partai Persatuan Pembagunan dan Partai Ummat serta Anggota KPU Kabupaten Nunukan dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Nunukan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali