Berita Terkini

KPU Nunukan Gelar Diskusi Keserentakan Pemilu-Pemilihan 2024

Meningkatkan pemahaman jelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, menggelar diskusi bersama para pemangku kepentingan (stakeholder), Senin (16/8/2021).

Pertemuan melalui tatap muka terbatas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan juga melalui virtual ini juga dilakukan untuk mendapatkan masukan dari banyak pihak. Narasumber pertama, Anggota KPU Kalimantan Utara Teguh Dwi Subagyo menyampaikan draft simulasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tahapan akan dimulai pada awal 2022 mendatang. Selain itu dia juga menjelaskan tentang desain atau model penyederhanaan surat suara hingga tantangan bagi penyelenggara KPU karena pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan di tahun yang sama. “Akan ada dua hajatan pada tahun 2024, yaitu pemilu yang merupakan siklus lima tahunan, lalu kemudian Pilkada (pemilihan) yang dilaksanakan pada bulan November,” kata Teguh.

Dia melanjutkan bahwa untuk hari pemungutan suara pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024, sedangkan untuk pemilihan dijadwalkan pada 27 November 2024. “Ini masih bersifat usulan, masih akan dibahas,” tambah Teguh.

Sementara itu narasumber kedua, Anggota KPU Nunukan Kaharuddin menerangkan desain penyederhanaan surat suara pemilu, dimana KPU menawarkan enam model pilihan yang menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu atau dua surat suara. Dari sisi beban kerja, tawaran desain surat suara ini menurut dia akan mengurangi beban kerja KPPS serta akan memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak suaranya.

“Kalau 2019 kan pemilih membawa 5 surat suara, dibuka satu persatu, dicoblos, kemudian dilipat satu persatu. Ini berdasarkan hasil riset pegiat pemilu menyulitkan pemilih. Jadi opsi menggabungkan surat suara menjadi satu atau dua, memudahkan petugas KPPS dan pemilih,” kata Kaharuddin.

Desain pertama dan kedua, menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara dengan metode menuliskan angka nomor pilihan. Desain ketiga dengan dua surat suara. Surat suara pemilu presiden, digabung dengan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, sedangkan pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode menuliskan angka.

Desain keempat, menggabungkan satu surat suara untuk pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan metode mencoblos. Desain kelima, serupa desain keempat namun untuk pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode mencoblos.

Terakhir, desain keenam serupa dengan desain kelima namun berbeda dengan cara pemungutan suaranya, yakni mencontreng. “Desain 1 sampai 3 tidak ada nama calegnya (Pileg), desain 6 hanya nomor urut calon. Untuk desain 4 dan 5 ada nama calegnya, hanya saja bisa jadi tulisannya akan lebih kecil. Ini yang terus disimulasikan, yang mana yang terbaik untuk pemilih, peserta dan penyelenggara dalam pelaksanaannya nanti,” jelasnya.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 942 kali