
PENGUMUMAN TENTANG REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA PEMILU TAHUN 2024 TINGKAT KABUPATEN NUNUKAN
KPU Kabupaten Nunukan telah menyelesaikan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Nunukan pada tanggal 1- 4 Maret 2024, menindaklanjuti ketentuan pasal 55 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan ini kami umumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di Kabupaten Nunukan.
Bagikan:
Telah dilihat 1,074 kali