Berita Terkini

Pelaksanaan Upacara Harkitnas ke-117 Tahun 2025

KPU Kabupaten Melaksanakan Upacara Harkitnas ke-117 Taggal 20 Mai Tahun 2025 dan Pelaksanaannya di laksanakan di Halaman Kantor KPU Nunukan adapun Peserta yang hadir : Anggota KPU Nunukan, Sekretaris KPU Nunukan selaku Pemimpin Upacara, Kasubbag Umum, Kasubbag Datin, Kasubbag Hukum, Kasubbag Teknis , Staff Pelaksana, PPPK dan Pengawai Non ASN serta Jagatsaksana selaku Pembawa Bendera Merah Putih  

KPU Nunukan Laksanakan FGD

Minggu 25/6/2023. KPU Kabupaten Nunukan melaksanakan focus group discussion (FGD) dengan tema "Persiapan Rumusan Kebijakan Pemungutan dan Penghitungan Suara". FGD yang dilakukan di Ball Rome Hotel Neo Fortuna Nunukan dihadiri Perwakilan Partai Politik tingkat kabupaten, Bawaslu, Kesbangpaol dan Polres Nunukan.  Tujuan dilaksanakan FGD ini adalah sebagai upaya KPU mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak terkait pemungutan dan perhitungan suara sebelu diterbitkannya PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

KPU Nunukan Lakukan Rakor Vermin Perbaikan

Koordinasi KPU-Bawaslu-Parpol Memasuki tahapan verifikasi administrasi perbaikan partai politik (Parpol) calon peserta pemilu 2024, KPU Kabupaten Nunukan menggelar rapat koordinasi bersama Bawaslu Nunukan dan pengurus atau LO partai politik tingkat kabupaten, di ruang pertemuan Cafe 93, Senin, 3 Oktober 2022. Rapat koordinasi digelar dengan penjelasan jadwal dan tata cara verifikasi yang akan dilakukan petugas KPU Nunukan dalam rentang tahapan verifikasi administrasi perbaikan, tanggal 3-10 Oktober 2022. "Semisal ada hasil verifikasi menemukan ganda eksternal, status pekerjaan yang dilarang menjadi anggota partai politik, atau usianya belum genap 17 tahun dan belum menikah, maka partai politik ada kesempatan, dapat menindaklanjuti dengan surat pernyataan dari anggota yang bersangkutan. Karena bisa jadi, misalnya di KTP nya masih tertulis PNS , tapi ternyata sudah pensiun. Hal itu yang dapat ditindaklanjuti partai dengan surat pernyataan," jelas Kaharuddin, anggota KPU Nunukan dalam pertemuan koordinasi. Dalam kesempatan yang sama, juga disampaikan mengenai tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU terkait dokumen persyaratan partai politik. Tercatat ada 26 tanggapan masyarakat, termasuk temuan Bawaslu Nunukan tentang kepala desa dan perangkat desa yang menjadi anggota atau pengurus partai politik. "Kami apresiasi partai politik yang sudah menindaklanjuti hasil klarifikasi tanggapan masyarakat, dengan menghapus nama masyarakat yang menyampaikan tanggapan, dari Sipol mereka, meskipun masih ada yang belum, kami harapkan bisa disegerakan," pungkasnya.