Perekrutan Anggota Parpol
Oleh: Teguh Dwi Subagyo
HINGGA saat ini belum ada kepastian kapan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, karena hasil rapat bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pada tanggal 16 September 2021 yang lalu bersepakat agar KPU melakukan exercise dan mendesain kembali hari H pemungutan suara.
Tanggal 21 Februari 2024 awalnya sudah disepakati oleh para pihak. Terlepas dari diskusi kapan akan dilaksanakannya hari pemungutan suara ini, terdapat kondisi prasyarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Pemilu, yaitu adanya partai politik sebagai kontestan, yang tahapannya dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai pada penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu.
Proses ini harus dimulai sejak 18 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 176 ayat 4, UU Nomor 7/2017). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tahapan ini sudah harus dimulai pada tahun 2022, atau dalam hitungan beberapa bulan ke depan.
PERSYARATAN APA SAJA?
Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 7/2017, khususnya dalam Pasal 173 ayat 2 serta Peraturan KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 9 ayat 1: partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan, a. berstatus badan hukum sesuai UU tentang parpol; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP-el dan KTA; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupatan/kota sampai tahapan terakhir pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU; dan j. menyerahkan salinan anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD -ART parpol.
MEKANISME VERIFIKASI PESERTA
Pendaftaran dilakukan oleh pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) setiap parpol kepada KPU, dengan melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual secara berjenjang mulai dari tingkat pusat oleh KPU hingga kabupaten/kota. Dalam proses verifikasi, ada norma baru yang berlaku menindaklanjuti Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemenpada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara factual.
Adapun partai politik yang tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, termasuk di dalamnya adalah parpol baru diharuskan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Parpol yang memenuhi persyaratan, akan ditetapkan sebagai peserta.
URGENSI PEREKRUTAN ANGGOTA PARPOL
Salah satu tujuan khusus parpol sebagaimana tertuang di dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Kemudian ditegaskan dalam Pasal 11 ayat 1 bahwa parpol berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Melihat tujuan khusus tersebut, maka keberadaan anggota dalam parpol merupakan pilar yang sangat penting untuk memastikan masyarakat berpartisipasi di dalam pemilu. Dengan demikian maka perekrutan dan kaderisasi anggota parpol yang berkualitas menjadi kata kunci terhadap keberhasilan dalam kontestasi pemilu.
PARPOL DAN MASYARAKAT PEMILIH
Melihat urgensinya, harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh parpol. Parpol yang telah memenuhi ketentuan PTpada Pemilu 2019, akan tetap melakukan pembinaan yang baik kepada seluruh kader dan anggotaya, sementara parpol yang belum memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 dan parpol baru tentunya akan melakukan perekrutan dengan sangat transparan dan partisipatif, dan tidak akan bertindak sembrono dengan sekadar memasukkan nama anggota secara sepihak tanpa sepengetahuan orang yang direkrut. Memasukkan keanggotaan tanpa sepengetahuan orang yang direkrut akan merugikan parpol maupun bagi masyarakat. Bagi parpol, kerugian akan didapat karena pada saat verifikasi akan terdeteksi dan terkonfirmasi dan kemungkinannya anggota tersebut akan menolak, hal ini tentu dapat mengakibatkan partai politik menjadi tidak memenuhi syarat kecukupan jumlah anggota.
Mungkin saja, ditemukan kasus masyarakat yang dimasukkan sebagai sebagai anggota secara sepihak, namun karena rasa sungkan akhirnya menyetujui namanya tetap tercantum sebagai anggota parpol tertentu, tetapi kemungkinan besar orang tersebut tidak mempunyai sense of belonging dan tidak akan maksimal dalam bekerja untuk mendukung partai tersebut dalam mendulang suara pada pemilu. Bagi masyarakat yang dimasukkan namanya sebagai anggota partai politik dalam database sistem informasi partai politik (Sipol) yang akan digunakan oleh KPU sebagai alat bantu dalam proses verifikasi keanggotaan, masih memungkinkan akan terklarifikasi oleh verifikator KPU kabupaten/kota jika namanya termasuk dalam sample verifikasi factual.
Namun jika tidak termasuk dalam sample, maka namanya akan tetap tercantum sebagai anggota. Hal ini akan sangat merugikan jika yang bersangkutan sesungguhnya tidak tahu dan/atau tidak mau masuk menjadi anggota parpol dan pada kemudian hari ingin mendaftar menjadi penyelenggara pemilu dan/atau pekerjaan lain yang mensyaratkan “bukan sebagai anggota parpol”.
Proses perekrutan keanggotaan yang berkualitas, tentunya akan ditindaklanjuti dengan kaderisasi dan pembinaan yang baik untuk memenangkan pemilu 2024 yang akan datang. Semakin banyak merekrut dan mengkader anggota yang berkualitas dan transparan, maka semakin banyak anggota yang secara sadar dan sukarela untuk bekerja dalam pemilu untuk mendulang suara. Berdasarkan pengamatan secara kualitatif beberapa pemilu yang telah lalu, terlihat bahwa parpol yang merekrut keanggotaan dengan cara yang berkualitas akan mudah dalam proses perekrutan calon anggota DPRD dan output akhirnya adalah mendapatkan suara yang signifikan untuk memperoleh kursi keanggotaan DPR dan/atau DPRD. Sebaliknya bagi parpol yang hanya mengutamakan kecukupan secara administratif semata, tidak memperoleh suara yang cukup untuk mendapatkan kursi keanggotaan DPR dan/atau DPRD.
Semoga dalam sisa beberapa bulan ini, parpol dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perekrutan dan kaderisasi dengan baik, kemudian menjadikan tahapan verifikasi oleh KPU sebagai proses audit untuk mengukur sejauh mana kesiapan Parpol dalam menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024. Bagi masyarakat pemilih, berpartisipasilah dengan baik dalam setiap tahapan (melek politik) sehingga dapat dihindari terjadinya masyarakat yang tidak bersedia/tidak tahu, anggota TNI-Polri, atau PNS yang namanya masuk sebagai anggota parpol secara sepihak. (*/penulis merupakan anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara/lim ; Sumber Radar Tarakan 30 Sept 2021)