Berita Terkini

Nobar Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak 2024

Senin 14 Februari 2022, KPU Kabupaten Nunukan mengadakan Nonton Bareng (Nobar) Launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Republik Indonesia. Nonton bareng ini dilaksanakan secara virtual di kantor KPU Kabupaten Nunukan melaui canal youtube KPU RI pada senin 14 Februari 2022, turut hadir pada acara nonton bareng yakni Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan, Kesbangpol Nunukan, Kapolres Kabupaten Nunukan, Kodim 0911 NNK, perwakilan Lanal Nunukan,  Ketua Pengadilan Negeri Nunukan, Kajari Nunukan, Anggota DPRD Kabupaten Nunukan dan Perwakilan Partai Politik. Dalam launching Hari Pemungutan Suara Pemilu Serentak tahun 2024 dipublikasikan bawah Pemilu Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Hari Rabu Tanggal 14 Februari 2024. (f)

Via Zoom Meeting, KPU Nunukan Mengikuti Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kalimantan Utara Bulan Desember 2021

Kamis, 06 Januari 2022 KPU Kabupaten Nunukan Mengikuti Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Bulan Desember 2021 yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara. Rekapitulasi DPB yang diselenggarakan via zoom meeting ini dihadiri oleh KPU Provinsi Kalimantan Utara, KPU Kabupaten/Kota se Kalimantan Utara, Bawaslu Kalimantan Utara, Disdukcapil Kalimantan Utara, Disdikbud Kalimantan Utara, Polda Kaltara, Korem 092 dan Partai Politik. Dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kalimantan Utara Bulan Desember 2021 berjumlah 428.572 Pemilih, terdiri dari 222.140 Laki-laki dan 206.432 Perempuan.

KPU Nunukan, KPU Bulungan dan Perludem Lakukan Webinar

Kamis 14, Oktober 2021. KPU Nunukan, Menghadapi tahapan pemlu dan pemilihan Kepala Daerah serentak Pada tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan bersama KPU Kabupaten Bulungan Kalimantan Utara, melakukan Webinar dengan tema “Pemetaan Persoalan Data Pemilih Jelang Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 Pada Wilayah Perbatasan. Terlaksananya webinar ini atas kerjasama KPU Kabupaten Bulungan dengan KPU Kabupaten Nunukan dan Perludem, Hadir Sebagai Pemateri Petama Mistang S.Kom Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bulungan, Mardi Gunawan S.I.Kom Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nunukan dan Nurul Amalia S.Hum dari Perludem. Serta Pemantik Diskusi Maimunah, S.E Komisioner KPU Kalimantan Utara. Sebagai daerah Perbatasan Kabupaten Bulungan yang berbatasan antar Provinsi dengan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Nunukan berbatasan Antar Negara yakni Negara Tetangga Malaysia, sehingga wilayah perbatasan menjadi wilayah paling berpotensi memiliki permasalahan Daftar Pemilih. Dalam Webinar ini disampaikan permasalahan-permasalahan terkait Data Pemilih yang dihadapi KPU Bulungan dan KPU Nunukan pada Pemilu dan Pemilihan 2019 dan 2020, serta masukan dan Upaya akan datang yang dapat dilakukan guna memperbaiki Permasalahan Data Pemilih di Daerah Perbatasan. Webinar ini diakhiri dengan Diskusi dan Tanya jawab webinar dan ditutup dengan kesimpulan.(f*)

Perekrutan Anggota Parpol

Perekrutan Anggota Parpol Oleh: Teguh Dwi Subagyo HINGGA saat ini belum ada kepastian kapan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2024, karena hasil rapat bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah pada tanggal 16 September 2021 yang lalu bersepakat agar KPU melakukan exercise dan mendesain kembali hari H pemungutan suara. Tanggal 21 Februari 2024 awalnya sudah disepakati oleh para pihak. Terlepas dari diskusi kapan akan dilaksanakannya hari pemungutan suara ini, terdapat kondisi prasyarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan Pemilu, yaitu adanya partai politik sebagai kontestan, yang tahapannya dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, verifikasi faktual sampai pada penetapan partai politik sebagai peserta Pemilu. Proses ini harus dimulai sejak 18 bulan sebelum hari pemungutan suara (Pasal 176 ayat 4, UU Nomor 7/2017). Dengan demikian dapat dipastikan bahwa tahapan ini sudah harus dimulai pada tahun 2022, atau dalam hitungan beberapa bulan ke depan. PERSYARATAN APA SAJA? Sebagaimana diatur di dalam Undang-undang Nomor 7/2017, khususnya dalam Pasal 173 ayat 2 serta Peraturan KPU Nomor 6/2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pasal 9 ayat 1: partai politik peserta pemilu harus memenuhi persyaratan, a. berstatus badan hukum sesuai UU tentang parpol; b. memiliki kepengurusan di seluruh provinsi; c. memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan; d. memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kab/kota yang bersangkutan; e. menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai  politik tingkat pusat dan memperhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; f. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota yang dibuktikan dengan KTP-el dan KTA; g. mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan partai politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupatan/kota sampai tahapan terakhir pemilu; h. mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; i. menyerahkan nomor rekening atas nama partai politik tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota kepada KPU; dan j. menyerahkan salinan anggaran dasar-anggaran rumah tangga (AD -ART parpol.   MEKANISME VERIFIKASI PESERTA Pendaftaran dilakukan oleh pengurus dewan pimpinan pusat (DPP) setiap parpol kepada KPU, dengan melengkapi dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan. Untuk selanjutnya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual secara berjenjang mulai dari tingkat pusat oleh KPU hingga kabupaten/kota. Dalam proses verifikasi, ada norma baru yang berlaku menindaklanjuti Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020, bahwa partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan memenuhi ketentuan parliamentary threshold (PT) atau ambang batas parlemenpada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, namun tidak diverifikasi secara factual. Adapun partai politik yang tidak memenuhi ketentuan PT, parpol yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota, termasuk di dalamnya adalah parpol baru diharuskan dilakukan verifikasi secara administrasi dan faktual. Parpol yang memenuhi persyaratan, akan ditetapkan sebagai peserta. URGENSI PEREKRUTAN ANGGOTA PARPOL Salah satu tujuan khusus parpol sebagaimana tertuang di dalam Pasal 10 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 adalah meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan. Kemudian ditegaskan dalam Pasal 11 ayat 1 bahwa parpol berfungsi sebagai sarana: a. pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; b. penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat; c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara; d. partisipasi politik warga negara Indonesia; dan e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender. Melihat tujuan khusus tersebut, maka keberadaan anggota dalam parpol merupakan pilar yang sangat penting untuk memastikan masyarakat berpartisipasi di dalam pemilu. Dengan demikian maka perekrutan dan kaderisasi anggota parpol yang berkualitas menjadi kata kunci terhadap keberhasilan dalam kontestasi pemilu.   PARPOL DAN MASYARAKAT PEMILIH Melihat urgensinya, harus dipersiapkan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh parpol. Parpol yang telah memenuhi ketentuan PTpada Pemilu 2019, akan tetap melakukan pembinaan yang baik kepada seluruh kader dan anggotaya, sementara parpol yang belum memenuhi ketentuan PT pada Pemilu 2019 dan parpol baru tentunya akan melakukan perekrutan dengan sangat transparan dan partisipatif, dan tidak akan bertindak sembrono dengan sekadar memasukkan nama anggota secara sepihak tanpa sepengetahuan orang yang direkrut. Memasukkan keanggotaan tanpa sepengetahuan orang yang direkrut akan merugikan parpol maupun bagi masyarakat. Bagi parpol, kerugian akan didapat karena pada saat verifikasi akan terdeteksi dan terkonfirmasi dan kemungkinannya anggota tersebut akan menolak, hal ini tentu dapat mengakibatkan partai politik menjadi tidak memenuhi syarat kecukupan jumlah anggota. Mungkin saja, ditemukan kasus masyarakat yang dimasukkan sebagai sebagai anggota secara sepihak, namun karena rasa sungkan akhirnya menyetujui namanya tetap tercantum sebagai anggota parpol tertentu, tetapi kemungkinan besar orang tersebut tidak mempunyai sense of belonging dan tidak akan maksimal dalam bekerja untuk mendukung partai tersebut dalam mendulang suara pada pemilu. Bagi masyarakat yang dimasukkan namanya sebagai anggota partai politik dalam database sistem informasi partai politik (Sipol) yang akan digunakan oleh KPU sebagai alat bantu dalam proses verifikasi keanggotaan, masih memungkinkan akan terklarifikasi oleh verifikator KPU kabupaten/kota jika namanya termasuk dalam sample verifikasi factual. Namun jika tidak termasuk dalam sample, maka namanya akan tetap tercantum sebagai anggota. Hal ini akan sangat merugikan jika yang bersangkutan sesungguhnya tidak tahu dan/atau tidak mau masuk menjadi anggota parpol dan pada kemudian hari ingin mendaftar menjadi penyelenggara pemilu dan/atau pekerjaan lain yang mensyaratkan “bukan sebagai anggota parpol”. Proses perekrutan keanggotaan yang berkualitas, tentunya akan ditindaklanjuti dengan kaderisasi dan pembinaan yang baik untuk memenangkan pemilu 2024 yang akan datang. Semakin banyak merekrut dan mengkader anggota yang berkualitas dan transparan, maka semakin banyak anggota yang secara sadar dan sukarela untuk bekerja dalam pemilu untuk mendulang suara. Berdasarkan pengamatan secara kualitatif beberapa pemilu yang telah lalu, terlihat bahwa parpol yang merekrut keanggotaan dengan cara yang berkualitas akan mudah dalam proses perekrutan calon anggota DPRD dan output akhirnya adalah mendapatkan suara yang signifikan untuk memperoleh kursi keanggotaan DPR dan/atau DPRD. Sebaliknya bagi parpol yang hanya mengutamakan kecukupan secara administratif semata, tidak memperoleh suara yang cukup untuk mendapatkan kursi keanggotaan DPR dan/atau DPRD. Semoga dalam sisa beberapa bulan ini, parpol dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan perekrutan dan kaderisasi dengan baik, kemudian menjadikan tahapan verifikasi oleh KPU sebagai proses audit untuk mengukur sejauh mana kesiapan Parpol dalam menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024. Bagi masyarakat pemilih, berpartisipasilah dengan baik dalam setiap tahapan (melek politik) sehingga dapat dihindari terjadinya masyarakat yang tidak bersedia/tidak tahu, anggota TNI-Polri, atau PNS yang namanya masuk sebagai anggota parpol secara sepihak. (*/penulis merupakan anggota Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara/lim ; Sumber Radar Tarakan 30 Sept 2021)

KPU NUNUKAN GELAR RAKOR PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Kamis, 30 september 2021, KPU Kabupaten Nunukan melakukan Rapat Koordinsi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan Ke 3, Rakor DPB dilaksanakan di Ruang Aula Kantor KPU Kabupaten Nunukan Jl. Radio No. 138 Nunukan. Rakor ini dihadiri oleh Bawaslu Nunukan, Kadis Dukcapil Nunukan, Kesbangpol Nunukan, Satgas Covid 19 Nunukan dan Perwakilan Partai Politik. Dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan berlangsung disampaikan Oleh Komisioner KPU Kabupaten Nunukan Bidang Perencanaan Data dan Informasi, Mardi Gunawan S.I.Kom Bahwa Jumlah Daftar Pemilih Berkelanjutan KPU Kabupaten Nunukan pada Bulan September 2021 berjumlah 120.635 Pemilih. (*f)

KPU Nunukan Gelar Diskusi Keserentakan Pemilu-Pemilihan 2024

Meningkatkan pemahaman jelang pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, menggelar diskusi bersama para pemangku kepentingan (stakeholder), Senin (16/8/2021). Pertemuan melalui tatap muka terbatas dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan juga melalui virtual ini juga dilakukan untuk mendapatkan masukan dari banyak pihak. Narasumber pertama, Anggota KPU Kalimantan Utara Teguh Dwi Subagyo menyampaikan draft simulasi tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa tahapan akan dimulai pada awal 2022 mendatang. Selain itu dia juga menjelaskan tentang desain atau model penyederhanaan surat suara hingga tantangan bagi penyelenggara KPU karena pemilu dan pemilihan akan dilaksanakan di tahun yang sama. “Akan ada dua hajatan pada tahun 2024, yaitu pemilu yang merupakan siklus lima tahunan, lalu kemudian Pilkada (pemilihan) yang dilaksanakan pada bulan November,” kata Teguh. Dia melanjutkan bahwa untuk hari pemungutan suara pemilu direncanakan pada 21 Februari 2024, sedangkan untuk pemilihan dijadwalkan pada 27 November 2024. “Ini masih bersifat usulan, masih akan dibahas,” tambah Teguh. Sementara itu narasumber kedua, Anggota KPU Nunukan Kaharuddin menerangkan desain penyederhanaan surat suara pemilu, dimana KPU menawarkan enam model pilihan yang menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu atau dua surat suara. Dari sisi beban kerja, tawaran desain surat suara ini menurut dia akan mengurangi beban kerja KPPS serta akan memudahkan pemilih dalam menyalurkan hak suaranya. “Kalau 2019 kan pemilih membawa 5 surat suara, dibuka satu persatu, dicoblos, kemudian dilipat satu persatu. Ini berdasarkan hasil riset pegiat pemilu menyulitkan pemilih. Jadi opsi menggabungkan surat suara menjadi satu atau dua, memudahkan petugas KPPS dan pemilih,” kata Kaharuddin. Desain pertama dan kedua, menggabungkan 5 jenis pemilihan dalam satu surat suara dengan metode menuliskan angka nomor pilihan. Desain ketiga dengan dua surat suara. Surat suara pemilu presiden, digabung dengan pemilu DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten, sedangkan pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode menuliskan angka. Desain keempat, menggabungkan satu surat suara untuk pemilu presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan metode mencoblos. Desain kelima, serupa desain keempat namun untuk pemilu DPD dibuatkan surat suara tersendiri dengan metode mencoblos. Terakhir, desain keenam serupa dengan desain kelima namun berbeda dengan cara pemungutan suaranya, yakni mencontreng. “Desain 1 sampai 3 tidak ada nama calegnya (Pileg), desain 6 hanya nomor urut calon. Untuk desain 4 dan 5 ada nama calegnya, hanya saja bisa jadi tulisannya akan lebih kecil. Ini yang terus disimulasikan, yang mana yang terbaik untuk pemilih, peserta dan penyelenggara dalam pelaksanaannya nanti,” jelasnya.